8 Penyakit tak Dibiayai BPJS Kesehatan Masih Wacana

8 Penyakit tak Dibiayai BPJS Kesehatan Masih Wacana
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Ini hanya gambaran dan referensi akademik untuk diketahui perbandingan dengan kondisi negara lain,” katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Masih menurut Nopi, dibeberapa negara yang melakukan jaminan kesehatan, melakukan cost sharing. BPJS Kesehatan mencoba untuk menerapkan hal tersebut.

Untuk membiayai penderita penyakit yang memerlukan perawatan medis lama dan berbiaya tinggi atau katastropik, BPJS berencana melibatkan peserta untuk ikut mendanai.

Cost sharing ini renananya akan berlaku bagi peserta dari golongan mandiri. ”Pada rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR Kamis lalu, BPJS Kesehatan diminta untuk memaparkan bagaimana negara lain membiayai penyakit katastropik,” ungkapnya.

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengakui perawatan penyakit katastropik membutuhkan biaya yang besar.

Dari awal tahun hingga Septermber tahun ini, delapan penyakit katastropik tersebut membuat BPJS Kesehatan kuwalahan. Sebab ada 10 juta kasus lebih yang harus dibiayai. Totalnya mencapai Rp 12,29 triliun.

Hingga kini pihak BPJS Kesehatan masih mengkaji cost sharing yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan masih menhitung rincian beban yang akan dibagi atau ditanggung bersama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (lyn/lum)

Delapan penyakit disebut penyebab BPJS Kesehatan mengalami defisit karena berlangsung lama dan membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News