82 Orang Terjaring Razia PSBB Surabaya, 26 Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

82 Orang Terjaring Razia PSBB Surabaya, 26 Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
Petugas menggunakan APD lengkap meminta para ODR/ODP menuju asrama untuk diobservasi ke Gedung BPSDM Jatim. Foto: ANTARA/BPSDM Jatim/FA

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 82 orang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Minggu (3/5) dini hari.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, sebanyak 51 orang di antaranya, berstatus orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.

Mereka diobservasi di Gedung BPSDM Jatim di Jalan Balongsari Tama Surabaya. Keluarga mereka tak diperkenankan menjenguk.

“Mereka dalam tahapan karantina dan tidak diperbolehkan bertemu anggota keluarga masing-masing,” ujar Aries Agung, Senin (4/5).

Observasi harus dilakukan karena seluruhnya termasuk yang diamankan saat razia di area PSBB.

“Mereka ini termasuk 82 orang yang dirazia di Surabaya, lalu ada lima hasil rapid test-nya positif sehingga 77 orang statusnya ODR dan ODP. Mereka harus dikarantina dua pekan,” ucapnya.

Khusus di Gedung BPSDM, kata dia, totalnya 51 orang, sedangkan 26 orang lainnya diinformasikan diobservasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Selama memasuki masa karantina di BPSDM, 51 orang tersebut diwajibkan mengikuti aturan berlaku, seperti jadwal harian, apel pagi, berjemur hingga berolah raga ringan.

Rata-rata keluarga yang datang membawakan pakaian buat mereka yang terjaring razia PSBB Surabaya itu, mendukung program tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News