825 Satpol-PP Tak Gajian, Wali Kota Lepas Tangan, Lah Piye Iki?

825 Satpol-PP Tak Gajian, Wali Kota Lepas Tangan, Lah Piye Iki?
ilustrasi

Terpisah, Kepala Satpol-PP Kota Batam, Hendri belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. Ia juga masih enggan berkomentar terkait langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk menggaji 825 Satpol-PP tersebut, setidaknya butuh Rp 2.215.374.150 per bulan. Dengan asumsi, masing-masing pegawai mendapat honor sesuai dengan batasan Upah Minimum Kota (UKM) Batam yang dipatok sebesar Rp 2.685.302.

Namun, polemik ini ternyata telah menggelinding ke pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Batam. Kepala Kajari Batam, Yusron mengatakan pihaknya akan melakukan pungumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

"Kita lagi cari data, keterangan, kita lihat seperti apa, sejauh mana (kasus), apa benar laporan seperti itu kalau memang benar ya kita tindak lanjuti," kata Yusron.

Ia mengatakan, pengumpulan bukti itu bisa berdasarkan laporan dari masyarakat maupun pemberitaan akhir-akhir ini di media. Menurut Yusron, sejauh ini pihaknya masih dalam proses mempelajari kasus dan meminta keterangan. 

"Beri kami waktu untuk pengumpulan data untuk menentukan langkah kedepannya. Saat ini masih di intel," kata dia. (rna/ray)

BATAM - Nasib 825 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam yang direkrut awal tahun ini dan belum menerima gaji semakin tidak jelas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News