87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.
Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.
Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital