9 Bulan Bolos, PNS Tak Dipecat, Masih Terima Gaji
Dia menjelaskan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama bisa dikenai sanksi tegas.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.
"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.
BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut.
"Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya. (rin/yit)
Pegawai negeri sipil (PNS) bernama Suliyati tak dipecat dan masih menerima gaji meski sudah sembilan bulan membolos.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional