9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan sembilan daerah siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 16 dan 19 April 2025.
Kabupaten Parigi Moutong akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025. Sementara, 8 daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Serang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan akan melangsungkan PSU pada 19 April 2025.
Wamendagri Ribka menyampaikan daerah-daerah tersebut telah mengikuti arahan terkait persiapan pelaksanaan PSU.
Seluruh pihak terkait, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, jajaran KPU, Bawaslu, TNI, hingga Polri, telah memastikan bahwa persiapan PSU telah mencapai 99 persen dan tinggal menunggu pelaksanaannya.
“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri menyampaikan ucapan terima kasih, karena semua pemerintah daerah sudah siap untuk melaksanakan PSU,” kata Wamendagri Ribka dalam keterangannya, Sabtu (12/4).
Untuk mengoptimalkan persiapan, dia telah mengimbau daerah agar melakukan mitigasi terhadap kemungkinan tantangan saat pelaksanaan PSU.
Salah satunya adalah potensi cuaca buruk yang perlu diantisipasi melalui koordinasi dengan BMKG dan BPBD.
Lebih lanjut Wamendagri Ribka mengajak seluruh pihak, khususnya peserta Pilkada, untuk memiliki sikap bijaksana dalam menerima hasil pemilihan.
Wamendagri Ribka menyampaikan pesan dan harapan Wamendagri Ribka terkait kesiapan 9 daerah ini menggelar PSU Pilkada 2024 pada 16 dan 19 April 2025
- Kemendagri Monev Penggunaan TKD Tambahan Daerah Bencana di Sumut
- Mendagri Tito Ungkap Strategi Cegah Korupsi di Daerah Lewat Sistem & Sikap Integritas
- Mendagri Tito Paparkan Keberhasilan Kemendagri Optimalkan Anggaran di Tengah Efisiensi
- Wamendagri Ribka Dampingi Wamen PU Meninjau Infrastruktur Strategis di Papua Selatan
- Wamendagri Ribka Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Dana Otsus Papua Jadi Prioritas
- Daftar 23 Permohonan Uji Materi yang Diputus Mahkamah Konstitusi Hari Ini
JPNN.com




