9 Masalah PPDB Jalur Zonasi Temuan KPAI

9 Masalah PPDB Jalur Zonasi Temuan KPAI
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

4. Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan. Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

5. Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.

6. Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung. Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.

7. Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.

8. Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.

9. Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka daerah membuat kebiajkan menambah jumlah kelas dengan system 2 shift (pagi dan siang), dampaknya banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik.

BACA JUGA: Jika Kuota PPDB 2019 Sudah Terpenuhi tetapi Masih Banyak Pendaftar

"Dikhawatirkan, kalau tidak dipikirkan maka sekolah akan tutup. Di DKI Jakarta, pada 2016 pemprov berencana membeli sekolah-sekolah swasta itu dengan APBD agar mayoritas anak Jakarta bisa mengakses sekolah gratis di negeri,” tandasnya. (esy/jpnn)


Ada sembilan masalah PPDB jalur zonasi yang ditemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News