9 Pria Menunjukkan Adegan Pesta Gay Penuh Gairah di Hadapan Polisi, 47 Orang Dipanggil jadi Saksi
Kamis, 03 September 2020 – 15:58 WIB
Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menghadirkan 47 saksi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan fakta-fakta yang ada di lapangan.
Dalam proses rekonstruksi ini, terdapat 26 adegan yang diperagakan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sembilan tersangka karena melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Apartemen Kuningan, Jaksel.
Atas perbuatan asusila tersebut, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menggelar proses rekonstruksi pesta gaydi kawasan Apartemen Kuningan Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama