900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:13 WIB

900 Mobil Dengan Surat Palsu Berkeliaran
Berkas perkara tersangka IR dan ES sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung. Sementara empat tersangka tersebut ditangkap di Yogyakarta dan Bogor, belum lama ini. Tersangka dijerat pasal 264 jo 378 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kini polisi mengamankan barang bukti, tiga unit kendaraan roda empat, tiga buah buku BPKB palsu, satu unit komputer, satu unit mesin pres, enam buku tabungan, enam kartu ATM, dua lembar rekening, dan puluhan KTP palsu pelaku.
“Kepada masyarakat, hendaknya saat membeli kendaraan untuk memeriksa terlebih dahulu kelengkapan serta keaslian surat-suratnya,” imbaunya. Di tempat yang sama, salah seorang tersangka, yakni TW mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu setiap kali memalsukan surat-surat.(apt)
BANDUNG---Sindikat pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah terbongkar. Setidaknya, ada 900 BPKB mobil yang surat-suratnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota