95 WNI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia via Nunukan
Jumat, 28 November 2014 – 00:01 WIB
Berdasarkan berita acara dari Konsulat Republik Indonesia Tawau Malaysia, Imigrasi Malaysia memulangkan sebanyak 95 orang WNI yang terdiri dari 76 laki-laki dan 19 orang perempuan.
WNI ini dipulangkan setelah menjalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau lantaran tidak memiliki dokumen tinggal yang sah. Sehingga pihak Malaysia melakukan penahanan dan memulangkan ke negara asal.(oya/war/jpnn)
NUNUKAN – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Dari 95 WNI yang dideportasi melalui Pelabuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Pimpin Ucapara HUT Otda di Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak