A Mencabuli Bocah 7 Tahun, Rumah Orang Tua Pelaku Langsung Dipindahkan Warga

A Mencabuli Bocah 7 Tahun, Rumah Orang Tua Pelaku Langsung Dipindahkan Warga
Kasus pencabulan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Sekadar diketahui peristiwa tersebut terjadi beberapa hari lalu. Korban tengah dalam pengawasan. (mcr29/jpnn)

Seorang pelajar berinisial A, 15, asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News