AB Mengenakan Peci Putih saat Keluar dari Ruang Penyidik Polda, Siapa Dia?
"Kalau melalui suara di konteks seperti menyatakan pemerintah antiIslam, presiden Jokowi komunis, orang lagi salat ditangkap, dan itu termasuk ujaran kebencian," ungkapnya.
Saat ini AB langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni video yang beredar.
Saat ini AB tidak lagi sebagai Amir atau pimpinan di Kota Bandar Lampung, tetapi telah di nonaktifkan sejak dilakukan penahanan atas kasus pelanggaran prokes pada 2021.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
"Tersangka kini dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap mantan salah satu petinggi Khilafatul Muslimin berinisial AB, 71, pada Senin (4/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi