Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun
Kamis, 22 Januari 2009 – 08:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah membacakan putusan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif, Abdillah, pada Rabu (21/1). Majelis hakim yang dipimpin Miswari Ismiyati,SH,MH menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Abdillah. Vonis di tingkat banding ini lebih ringan dari yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada 22 September 2008 yakni 5 tahun penjara. Majelis hakim PT DKI juga mengukuhkan putusan hakim pengadilan tipikor bahwa Abdillah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal ini dalam dakwaan primer, baik untuk kasus damkar maupun APBD.
Hanya saja, uang ganti rugi kerugian negara yang harus dikembalikan Abdillah jauh lebih besar yakni Rp23 miliar. Seperti diketahui, pengadilan tipikor hanya mewajibkan Abdillah membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar.
Baca Juga:
"Hukumannya menjadi sama dengan Wakil Walikota Medan Ramli yang sudah incrach itu yakni 4 tahun penjara. Hanya saja, uang penggantinya bertambah menjadi Rp23 miliar," ungkap Juru Bicara PT DKI, yang juga anggota majelis hakim banding Abdillah, Madya Suhardja,SH, kepada JPNN Rabu (21/1) malam. Abdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi APBD Medan 2002-2006 dan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan total kerugian negara Rp53 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) telah membacakan putusan banding yang diajukan Walikota Medan non aktif, Abdillah, pada Rabu (21/1).
BERITA TERKAIT
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta