Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan
Sementara calon Anggota Tim Hukum Nasional Romli Atmasasmita menjelaskan, kritikan terhadap rencana membentuk tim tersebut masih terlalu prematur. Sebab, semua pihak belum mengetahui mekanisme kerjanya. ”Mekanismenya bagaimana, kan baru mau dibentuk,” tuturnya.
Dengan tim tersebut, justru membuat aparatur hukum dapat melakukan tindakan sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil. ”Berbagai lembaga yang mengkritik ini berlebihan, malah bisa menghalang-halangi penegakan hukum,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kritik dari Kontras, Amnesti Internasional dan Komnas HAM justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran undang-undang dan hukum yang berlaku. ”Pelanggaran yang terjadi selama pemilu,” jelasnya.
BACA JUGA: Ulama Doakan Yenny Wahid Masuk Bursa Menag, Mensos, Mendikbud
Sebelum Menkopolhukam Wiranto berencana membentuk tim bantuan hukum nasional untuk memberikan penilaian terhadap berbagai komentar tokoh selama pemilu. Tim tersebut bakal terdiri dari sejumlah pakar, seperti Romli Atmasasmita, Mahfud MD dan Muladi. (idr)
Gagasan Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Ini Alasan Wiranto Harus Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
- Ini Bukti Dukungan Wiranto untuk Prabowo-Gibran, Dari Jateng Hingga Kalimantan
- Wiranto Mengajak Mantan Aparat Desa Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran