Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan

Abdul Ficar Hadjar: Hukum Bisa Diperalat Kekuasaan
Menkopolhukam Wiranto di Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Sementara calon Anggota Tim Hukum Nasional Romli Atmasasmita menjelaskan, kritikan terhadap rencana membentuk tim tersebut masih terlalu prematur. Sebab, semua pihak belum mengetahui mekanisme kerjanya. ”Mekanismenya bagaimana, kan baru mau dibentuk,” tuturnya.

Dengan tim tersebut, justru membuat aparatur hukum dapat melakukan tindakan sesuai prosedur hukum acara dan hukum materil. ”Berbagai lembaga yang mengkritik ini berlebihan, malah bisa menghalang-halangi penegakan hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kritik dari Kontras, Amnesti Internasional dan Komnas HAM justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran undang-undang dan hukum yang berlaku. ”Pelanggaran yang terjadi selama pemilu,” jelasnya.

BACA JUGA: Ulama Doakan Yenny Wahid Masuk Bursa Menag, Mensos, Mendikbud

Sebelum Menkopolhukam Wiranto berencana membentuk tim bantuan hukum nasional untuk memberikan penilaian terhadap berbagai komentar tokoh selama pemilu. Tim tersebut bakal terdiri dari sejumlah pakar, seperti Romli Atmasasmita, Mahfud MD dan Muladi. (idr)


Gagasan Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional menuai kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News