ABG Otaki Aksi Pencurian Motor

ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
ABG Otaki Aksi Pencurian Motor

Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Kini keduanya menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsekta Regol. (bal)


BANDUNG- Berbekal hobinya otak-atik motor, Je (16) anak baru gede (ABG) yang baru putus sekolah ini terpaksa ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News