ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
Minggu, 22 Juni 2014 – 01:30 WIB
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Kini keduanya menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsekta Regol. (bal)
BANDUNG- Berbekal hobinya otak-atik motor, Je (16) anak baru gede (ABG) yang baru putus sekolah ini terpaksa ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan