ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
Minggu, 22 Juni 2014 – 01:30 WIB

ABG Otaki Aksi Pencurian Motor
Akibat perbuatannya para tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara. Kini keduanya menjadi penghuni baru di sel tahanan Mapolsekta Regol. (bal)
BANDUNG- Berbekal hobinya otak-atik motor, Je (16) anak baru gede (ABG) yang baru putus sekolah ini terpaksa ditangkap oleh unit Reskrim Polsekta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan