ABG Telepon Salah Sambung, Kenalan, Lalu Hamil
Rabu, 26 Juli 2017 – 09:28 WIB

Hamil. Foto: Health
Korban didesak untuk menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan pelaku.
Orangtua kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Malang.
Petugas Satreskrim Polres Malang segera melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku diganjar dengan Pasal 81-82 juncto 76D-76E, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
Satreskrim Polres Malang menangkap Muhammad Fauzi (25) warga Gampingan, Kabupaten Malang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor