Abu Sumatera Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com - LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34) warga Ule Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, terancam 15 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto didampingi AKP Decky Hendra Wijaya, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Senin (8/9).
“Dia, Syamsuddin alias Abu Sumatra terancam 15 tahun penjara ini sesuai dengan undang – ungdang KUHPidana,” jelas AKBP Joko Surachmanto.
Adapun kejahatan dilakukan tersangka mulai dari aksi kejahatan pemerasan, aksi teror berupa bom molotov.
Cut Din atau Abu Sumatera selama ini juga terlibat beberapa kasus tindak pidana kriminal ringan lainya dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.
“Saat penangkapan kita juga menyita sepucuk senjata pistol replika dan satu unit granat replika. Kuat dugaan barang – barang tersebut digunakan tersangka dalam menjalankan aksi pemerasan selama ini,” jelas Decky lagi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban pemerasan oleh tersangka Syamsuddin alias Abu Sumatra, untuk melaporkan kepada pihaknya.
Hal dimaksud dikarenakan selama menjadi DPO tersangka kerap menebar ancaman pemerasan dan ancaman tembak kepada warga.
LHOKSEUMAWE – Terlibat dan menjadi otak pelaku aksi pemerasan dan berbagai aksi kejahatan lainnya , Syamsuddin Harun Alias Abu Sumatera (34)
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat