Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf

Gadaikan Rumah untuk Bayar Kerugian Negara

Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
Achmad Sujudi Merasa Ditipu Staf
“Tidak ada satupun kalimat perintah di dalamnya. Malah isinya lebih bersifat informatif yang merupakan balasan atas surat Dirjen Yan Medik. Mengapa saya dipersalahkan jika staf saya ternyata melakukan penafsiran yang salah atas substansi surat saya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sujudi, Humprey Jemaat mengatakan, kliennya tidak pantas dihukum. "Karena dari semua fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang bisa menunjukkan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum," ujar Humprey.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sujudi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama menuntut 5 tahun, denda 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 700 juta.(oji/pra/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Achmad Sujudi, berkeluh kesah di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News