Ada 2 Wanita Selundupkan Sabu-Sabu, Petugas Bea Cukai Langsung Tahu
Keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram.
Kemudian, tiga bungkus barang bukti kedua sebanyak 179 gram. Adapun total barang bukti yang diamankan 359 gram sabu-sabu.
"Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu-sabu seberat 359 gram tersebut ialah Rp 359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp 1.000.000,00.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu-sabu tersebut merupakan komitmen untuk melindungi rakyat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penangkapan dua wanita yang menyelundupan sabu-sabu di selangkangan dan anus itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik mereka di Bandara Hang Nadim Batam, Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan