Ada 34 Unit Sepeda dan 72 Ponsel yang Diamankan Polisi, Silakan Para Korban Datang ke Polda Metro Jaya
Selasa, 17 November 2020 – 06:20 WIB
"Karena ini kami terus mengembangkan. Masih banyak lagi korban-korban yang memang dicuri sepedanya," katanya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan para pelaku bermula saat adanya beberapa laporan masyarakat di Tangerang dan Jakarta Utara yang menjadi korban pencurian sepeda.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara
Selain itu, Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Polda Metro Jaya akhirnya meringkus para maling sepeda yang sering melancarkan aksi di wilayah Tangerang dan Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama