Ada Isyarat Kasus Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Bakal Berakhir Damai
Rabu, 07 April 2021 – 18:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi pun menangkap Farid dan menahannya. Selain dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Farid juga disangka melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata jenis tanpa izin.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus menyatakan MFA yang mengemudikan Fortuner sempat kabur, namun kembali mengecek kondisi korban yang ditabraknya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk