Ada Isyarat Kasus Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Bakal Berakhir Damai
Rabu, 07 April 2021 – 18:28 WIB
Polisi pun menangkap Farid dan menahannya. Selain dijerat dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Farid juga disangka melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata jenis tanpa izin.(cr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus menyatakan MFA yang mengemudikan Fortuner sempat kabur, namun kembali mengecek kondisi korban yang ditabraknya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa