Ada Kabar Denda Tilang untuk Warga Tanpa Masker, Begini Penjelasan Ganjar

Ada Kabar Denda Tilang untuk Warga Tanpa Masker, Begini Penjelasan Ganjar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Instagram

Ada yang mengusulkan push up. Selain itu ada juga yang mengusulkan membersihkan tempat umum.

"Usulannya ya gitu-gitu. Meskipun pasti ada yang setuju dan ada yang tidak," ucapnya.

Menurut Ganjar, satu penalti demi tegaknya peraturan lanjut Ganjar memang harus. Namun tidak harus melulu dengan denda, karena ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghukum.

"Saya lebih senang untuk mengedukasi dulu. Ya bupati, wali kota, kades, kelompok masyarakat, Jogo Tonggo secara pentahelik. Semua bergerak memberikan edukasi lebih dulu seoptimal mungkin. Itu menurut saya yang harus dilakukan saat ini," pungkasnya.

Sekadar diketahui, masyarakat Jawa Tengah digegerkan dengan munculnya pesan berantai di grup-grup Whatsapp.

Dalam pesan itu, dikatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan instruksi Gubernur tentang denda tilang bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum sebesar Rp100-150 rbu.

Penilangan disebutkan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. Penegakan hukuman itu disebutkan akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Yang membuat janggal dari pesan berantai itu adalah proses tilang berdenda ini menggunakan e-tilang yang diakses via aplikasi Pikobar. Padahal, Pikobar merupakan kepanjangan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi kabar yang menyebut ada denda tilang untuk masyarakat tanpa denda masker.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News