Ada Kasus Suap, Menpora Minta PON Tetap Lancar
Jumat, 20 April 2012 – 20:31 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus Wisma Atlet, terdakwa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazarudin, divonis empat tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (20/4).
Kasus ini juga menyeret bekas Wakil Sekjen Partai Demokat, Angelina Sondakh, Sekretaris Menpora Wafid Muharam, pengusaha Rosa, dan lainnya. Sedangkan kasus PON Riau, sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka.
Yakni, anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.
“Proses hukum berjalan terus, tentu saja ini proses tersendiri. Tapi, kesuksesan PON juga harus berjalan dengan baik,” kata Andi Malaranggeng. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terbongkarnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan kasus gratifikasi proyek Pekan Olahraga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini