Ada Kode Matpus dan RT di Kasus Rasuah Bupati Rita Widyasari

Ada Kode Matpus dan RT di Kasus Rasuah Bupati Rita Widyasari
Rita Widyasari (kanan depan) sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Tjatur Soewandono pada persidangan terhadap Bupati Kutai Kartanegara Nonaktif Rita Widyasari. Tjatur yang bekerja di bagian keuangan PT Citra Gading Asritama (PT CGA) mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk bupati di kabupaten kaya sumber daya alam itu.

Tjatur yang duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/3) menuturkan, perusahaannya telah menganggarkan uang miliaran rupiah untuk memuluskan proyek di Kukar. Ada istilah khusus untuk menyebut alokasi dana itu.

"Ada istilah uang untuk matpus atau material pusat," kata Tjatur.

Menurutnya, uang untuk Rita demi melancarkan proyek incaran PT CGA. Namun, Tjatur mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah uang dari perusahaannya ke pihak lain demi memperoleh proyek.

“Uangnya miliaran, tapi saya enggak tahu, itu bagian marketingnya yang tahu," ujar Tjatur.

Meski demikian, Tjatur mengaku tahu adanya pengeluaran itu karena dia yang mencatatnya. Menurutnya, setiap pengeluaran PT CGA atas perintah Ichsan Suaidi selaku direktur.

Jaksa lantas bertanya apakah ada catatan tentang pengeluaran uang untuk Rita. "Ada di catatan buku itu pengeluaran untuk Rita Widyasari?" tanya JPU.

"Ada itu. Dalam pembukaan disebut RT. Saya diberitahu Pak Ichsan kalau RT itu adalah Ibu Rita," jelas Tjatur.

JPU dari KPK menghadirkan saksi bernama Tjatur Soewandono dari bagian keuangan PT Citra Gading Asritama untuk bersaksi bagi Rita Widyasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News