Ada Konspirasi Mencelakai Adian Napitupulu di Pesawat?
jpnn.com, JAKARTA - Aktivis 98 Arnold Thenu menilai permintaan maaf PT Garuda Indonesia atas kritikan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu, belum menyentuh substansi sesungguhnya.
Adian sebelumnya mengkritik Garuda Indonesia, setelah kolaps dalam penerbangan dari Jakarta menuju Palangkaraya, 19 Desember lalu.
Menurut Adian, dia sudah dua kali meminta pada pramugari yang berbeda untuk disiapkan oksigen. Namun, saat itu dirasa kurang responsif.
"Saya kira jawaban pihak Garuda sama sekali tidak menyentuh substansi yang sesungguhnya. Terkesan ingin melindungi apa yang sesungguhnya dikritik Adian. Sangat jelas dikatakan Adian, sudah dua kali meminta untuk disiapkan oksigen. Tetapi, tidak segera disiapkan," ujar Arnold di Jakarta, Senin (30/12).
Presidium PENA 98 Maluku ini menilai, sangat aneh ketika dinyatakan dalam pesawat disediakan oksigen, tetapi tidak segera disiapkan dan diberikan bagi penumpang yang membutuhkan.
Dalam jawaban tertulis pihak Garuda, kata Arnold, juga tidak disebutkan apakah pihak perusahaan pelat merah itu akan memanggil dua pramugari yang dimaksud Adian.
Padahal, langkah pemanggilan dinilai penting untuk dikonfrontir dan menindak tegas jika dianggap lalai.
"Ironisnya, pihak Garuda sepertinya menggampangkan persoalan nyawa manusia dengan sebatas membuat permohonan maaf secara tertulis. Seharusnya pihak Garuda berani bersikap tegas untuk melakukan investigasi dengan sungguh-sungguh dalam persoalan ini," ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu kolaps saat berada di pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Palangkaraya.
- Passion Jewelry Semarakan Penerbangan Perdana Garuda Indonesia Rute Jakarta-Doha
- Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!
- Bakal Bergabung dengan InJourney, Dirut Garuda Indonesia Bilang Begini
- Sepanjang 2023, GMFI Capai Pertumbuhan Signifikan
- Soal Sikap Ketum PDIP Tentang Hak Angket, Adian: Keberanian Ibu Megawati Sama Seperti 25 Tahun Lalu
- Konon, Puan Tidak Menutup Mata Soal Wacana DPR Menggulirkan Hak Angket