Ada Korupsi di Bank DKI, Kejaksaan Tangkap 3 Orang Ini
Rabu, 17 November 2021 – 10:31 WIB

Ilustrasi Bank DKI. Foto: JPC/JPNN
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 16 November sampai 20 hari ke depan," kata Bima. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi di Bank DKI yang konon menyebabkan kerugian negara hingga Rp 39,1 miliar
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum