Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan

Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan
Oknum PNS ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita (Satpol PP dan WH Banda Aceh, red) bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.

Saat diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan Ikhlitad (kontak fisik).

Dengan adanya pengakuan tersebut maka disimpulkan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.

Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Safriadi. (antara/jpnn)

Seorang oknum PNS berinisial AG kepergok berada di mobil goyang bersama perempuan yang bukan muhrimnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News