Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan
"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita (Satpol PP dan WH Banda Aceh, red) bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.
Saat diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan Ikhlitad (kontak fisik).
Dengan adanya pengakuan tersebut maka disimpulkan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.
Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Safriadi. (antara/jpnn)
Seorang oknum PNS berinisial AG kepergok berada di mobil goyang bersama perempuan yang bukan muhrimnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya