Ada Penambangan Emas Liar di Borobudur

Ada Penambangan Emas Liar di Borobudur
Unsur Muspika Borobudur di Kabupaten Magelang menutup paksa kegiatan penambangan ilegal di Dusun Gupit Desa Kebonsari, Kecamatan Borobudur, Selasa (1/3). Foto: Mukhtar Lutfi/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG - Kepolisian Sektor Borobudur di Kabupaten Magelang menutup paksa kegiatan pertambangan ilegal di sebuah ladang di Dusun Gupit, Desa Kebonsari. Lokasi itu menjadi pertambangan liar karena diyakini ada emasnya.

Kapolsek Borobudur AKP Amin Supangat mengatakan, penutupan penambangan dilakukan karena para penambang tak mengantongi izin. Selain itu, kegiatan tersebut juga meresahkan warga dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

”Padahal, belum benar juga jika ada emas di sini. Karena tidak ada informasi yang valid dan ilmiah,” katanya seperti dikutip Radar Kedu (JPNN Group).

Ia menjelaskan, kegiatan penambangan itu sudah berlangsung selama sebulan terakhir. Para penambang sudah menggali lubang sedalam tujuh meter dengan diameter dua meter.

Amin menuturkan, kegiatan penambangan diinisiasi oleh warga setempat yang bernama Milon (52). Pria itu mengaku mendapatkan informasi dari temannya yang pernah menemukan tanah mengandung emas di lokasi tersebut.

Sedangkan Camat Borobudur Nanda Cahya Pribadi mengatakan, kegiatan itu ternyata telah meresahkan warga. Bahkan, Kades Kebonsari pernah mengingatkan para penambang liar itu.

“Namun hal itu tidak diindahkan oleh mereka. Akhirnya, kita turun bersama dengan Kapolsek dan Danramil,” tuturnya.

Saat jajaran Muspika Borobudur mendatangi lokasi penambangan, terlihat ada 4 orang yang tengah menambang. Dua di antara mereka adalah Santosa (35) dan Kasijeri ( 53) yang berasal dari Dusun Siji Ngadihardjo, Borobudur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News