Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Selasa, 09 Maret 2021 – 15:20 WIB

Puluhan pelaku prostitusi online diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online di Kota Tangerang. Ada PSK, muncikari dan si hidung belang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong