Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Selasa, 09 Maret 2021 – 15:20 WIB
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online di Kota Tangerang. Ada PSK, muncikari dan si hidung belang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Ini Alasan Polisi Larang Takbiran Keliling dan Konvoi
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung