Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Ada Prostitusi Online di Tangerang, Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Puluhan pelaku prostitusi online diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP, sebagai mata pencaharian, menyediakan, dan mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ujar Deonijiu. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polisi menangkap puluhan pelaku prostitusi online di Kota Tangerang. Ada PSK, muncikari dan si hidung belang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News