Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya

jpnn.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) ketahuan menyimpang uang dalam jumlah besar di sebuah mobil di rumahnya.
Uang tersebut ditemukan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah rumah tersangka kasus suap dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur itu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut penyidik menemukan barang bukti tersebut usai menggeledah rumah Rudi di Jakarta Pusat dan di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penggeledahan, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik sebanyak satu unit, uang berupa pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah.
Qohar mengatakan uang itu ditemukan di sebuah mobil atas nama Elsi Susanti yang berada di rumah Rudi.
Disebutkan bahwa uang yang ditemukan senilai 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp 1,72 miliar.
"Kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000,00," ujarnya, Selasa (14/1/2025).
Atas barang bukti tersebut, penyidik Jampidsus melakukan penangkapan terhadap Rudi pada hari Selasa pukul 05.00 WIB di Palembang.
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ketahuan menyimpang uang Rp 21 miliar dalam mobil di rumahnya yang digeledah Kejagung.
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar