Ada yang Bilang Andi Taufan Garuda Putra Bisa Dipidana

Ada yang Bilang Andi Taufan Garuda Putra Bisa Dipidana
Andi Taufan Garuda Putra (kanan) saat diajakPresiden Jokowi kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, Jumat, 29 November 2019. Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Solihin Pure angkat suara menanggapi mencuatnya surat Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada para camat.

Pure merasa tak habis pikir, seorang stafsus presiden berani menyurati para camat, meminta agar perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dilibatkan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

Permintaan itu tertuang dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, tertanggal 1 April 2020. Surat itu diketahui juga menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

"Masa enggak paham ada konflik interest (kepentingan) sih? Pakai nama pribadi saja sudah jelas-jelas melanggar, apalagi menggunakan kop surat negara. Kok yang begini bisa jadi stafsus presiden," ujar Pure dalam pesan tertulisnya, Rabu (14/4).

Pure menyarankan presiden sebaiknya mencopot Taufan dari jabatannya sebagai stafsus, karena telah mengakibatkan rusaknya nama baik presiden.

"Copot aja ini orang bikin rusak nama baik presiden saja. Tugas staf khusus itu kan memberikan masukan kepada presiden," ucapnya.

Menurut Pure, tidak ada wewenang seorang staf khusus secara eksekutif, seperti membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya.

Karena itu, perbuatan Taufan patut diduga mal-administrasi dan bisa dipidana. Karena tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.

Solihin Pure ikut mengecam Stafsus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang minta para camat melibatkan perusahaannya dalam mengatasi virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News