Ada yang Keberatan Maaher Ditangkap, Respons Brigjen Awi Singkat, Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan terhadap Maaher At-Thuwailibi telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/12), menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Brigjen Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
"Enggak ada (perlawanan)," katanya.
BERITA TERKAIT
- Brigjen Rusdi Menanggapi Permohonan Istri Ustaz Maaher dan 9 Kiai
- Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan
- 9 Kiai Minta Polri Membebaskan Ustaz Maaher, Ini Daftar Namanya
- Bom Manusiawi
- Habib Rizieq Tersangka, Nikita Mirzani Singgung soal Maaher, Begini Katanya
- Disebut Pencinta Wanita Tunasusila, Gus Miftah Bilang Begini