Adian Berjanji untuk Meneruskan Pengaduan Ini ke Komisi XI DPR
Rabu, 04 November 2020 – 23:40 WIB
Adian berharap proses mediasi antara perusahaan dan para agen yang merasa dirugikan dapat segera digelar.
"Kasus-kasus seperti ini perlu ditangani dengan baik. OJK harus bergerak dengan cepat dan tegas dan tidak tebang pilih," kata Adian.
Sebelumnya, dua mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
Dua mantan agen itu adalah Kenny Leonara Raja dan Jethro.
Menurut kuasa hukum keduanya, Patar Bronson Sitinjak, permohonan pailit berdasarkan hak tagih kedua pemohon selama bermitra dengan perusahaan tersebut.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Adian Napitupulu menerima audiensi mantan agen pemasaran sebuah perusahaan asuransi, yang sebelumnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Berlari dalam Suhu Dingin, Misbakhun Berhasil Mencapai Finis London Marathon 2024
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini