Adian Napitupulu: Permenhub 108 Cacat Hukum

Adian Napitupulu: Permenhub 108 Cacat Hukum
Adian Napitupulu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sekitar 250 orang pengemudi taksi online di Gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/3).

Usai pertemuan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek cacat hukum.

Karena dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penyusunan Permenhub, tidak pernah menyebut kata angkutan sewa khusus.

Adian juga mengatakan, ketika Permen 108 tidak berani mewajibkan operator perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, maka negara berpotensi kehilangan pajak sekitar Rp 3 triliun/tahun.

"Di sisi lain, jika ada 170 ribu driver online di Jabodetabek lalu di batasi kuotanya menjadi 30 ribu, sama saja menghilangkan nafkah 140 ribu driver online dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," ucap Adian.

Untuk itu, Permenhub 108 kata Adian, harus segera direvisi. Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Revisi juga penting untuk melindungi nasib jutaan driver serta memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar.

"Sambil menunggu proses revisi, sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kami tidak akan membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," kata Adian.(gir/jpnn)


Anggota Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyebut Permenhub 108 cacat hukum dan wajib ditunda pemberlakuannya


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News