Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati

Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati
Adira Bayar Klaim TKI Armayeh dan Aan Darwati
Sebelumnya, PT Asuransi Adira Dinamika sempat dilaporkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) oleh BNP2TKI, Rabu (13/4), karena dianggap lalai memenuhi hak kedua TKI korban itu. Perusahaan tersebut juga disebut telah mengabaikan panggilan BNP2TKI selama tiga kali, yakni panggilan pertama (31/1) guna memenuhi hak Armayeh, serta panggilan untuk membayar klaim Aan Darwati pada 4 dan 5 April 2011. Laporan BNP2TKI ke Menkeu juga didasarkan atas pelanggaran UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Disebutkan, kondisi Armayeh sendiri sejak dirawat di RS King Fahd, Madinah, masih terdapat luka bekas kekerasan yang cukup parah, dengan bagian kepala terluka dan mengeluarkan nanah. Telinganya pun terkelupas sekaligus mengalami infeksi, karena disebutkan sering diinjak dengan kaki, termasuk pernah disiram air panas oleh majikannya Hanan Hasyim. Sekadar catatan, Armayeh diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Aji Ayah Bunda Sejati, pada 24 Maret 2009 lalu.

Sedangkan jenazah Aan Darwati, dilaporkan masih berada di RS King Faisal, Mekah, sejak 30 Maret 2011. Pada bagian tubuh Aan Darwati dilaporkan terdapat luka memar bekas pukulan benda tumpul, serta luka akibat benda tajam. Pihak rumah sakit maupun aparat berwenang hingga kini belum mengumumkan hasil otopsi terhadap jenazah Aan, yang direncanakan dilakukan pada 2 April 2011.

Aan Darwati ditemukan tewas di rumah majikannya, Hamood Muhammad Barky Al'atiby, pada 29 Maret 2011. Kepolisian Al Mansur Kota Mekah telah memeriksa majikan Aan Darwati, berikut istrinya, pada keesokan harinya. Aan yang mulai bekerja di kediaman keluarga Hamood, 19 Juni 2010 itu, tercatat diberangkatkan oleh PT Youmba Biba Abadi di Jakarta yang bekerjasama dengan agen penyalur TKI Badwood Recruitmen Office, Jeddah. (cha/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, perusahaan asuransi TKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News