Administrasi Kepegawaian Amburadul Tanggung Jawab Gubernur

Administrasi Kepegawaian Amburadul Tanggung Jawab Gubernur
Administrasi Kepegawaian Amburadul Tanggung Jawab Gubernur
JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Imanuddin mengatakan amburadulnya administrasi kepegawaian di daerah adalah tanggung jawab dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu gubernur. Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhetian Pegawai, itu merupakan tanggung jawab PPK.

Hal itu disampaikan Imanuddin menanggapi dilantiknya Rahmad Hidayat sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Produk Hukum Kabupaten dan Kota pada Setda Provinsi Aceh, Selasa (5/2) lalu. Padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia setahun lalu.

“Kami melihat ada indikasi, bahwa promosi yang bersangkutan tidak melalui proses yang semestinya, yaitu melalui Baperjakat. Bila proses itu berjalan baik, akan diketahui sejak awal dan dapat dilacak mengenai posisi pegawai yang akan dipromosikan. Sekda dan Kepala BKD Provinsi juga harus diminta pertanggungjawaban, karena mereka telah lalai selaku pejabat pengelola kepegawaian daerah," beber Imanuddin kepada wartawan di Kantor KemenPAN&RB, Jumat (8/2) .

Ditambahkannya, seorang PNS apalagi seorang pejabat berkewajiban untuk bekerja dengan tertib dan cermat sesuai  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketidaktertiban dan ketidakcermatan harus diberikan sanksi, paling tidak teguran dari pejabat yang berwenang, untuk mengingatkan jangan sampai terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB), Imanuddin mengatakan amburadulnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News