Advokat Negarawan

Oleh: Elias Sumardi Dabur

Advokat Negarawan
Advokat, Elias Sumardi Dabur. Foto: Dokpri for JPNN.com

Mereka menilai terjadinya pergeseran ini menyebabkan perubahan perilaku advokat dalam pemberian jasa hukum dengan mengutamakan mereka yang mampu untuk membayar. Materialisasi kehidupan tampak berimbas pada integritas moral dalam penegakan hukum.

Tantangan Eksternal

Elemen lain yang mempengaruhi citra mulia profesi advokat muncul pula dari masyarakat dan sistem peradilan kita. Dalam praktik, publik terutama klien sering menafsirkan secara keliru fungsi advokat yang memperjuangkan hak dan kepentingan klien. Fungsi ini ditafsirkan seolah menjadi suatu kewajiban bagi advokat untuk melakukan apapun yang memungkinkannya memenangkan perkara kliennya.

Pendapat ini sebenarnya bertentangan dengan sumpah atau janji advokat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Advokat, yang mengatakan bahwa advokat akan bertindak jujur, adil, bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan, serta tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan, atau pejabat lainnya agar memenangkan perkara kliennya.

Selain persepsi yang keliru, tantangan advokat dalam menjalani perannya datang dari unsur penegak hukum lainnya, misalnya hakim. Kewenangan besar hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, ditambah prosedur kerjanya yang diam, tertutup, dan terlindungi, membuat hakim rawan menyalahgunakan kewenangannya. Cela ini memungkinkan terciptanya transaksi perkara. 

Peran Organisasi Profesi

Di tengah lanskap tantangan-tantangan ini, bagaimana PERADI dan organisasi advokat (OA) lainnya terus mendorong bahwa menjadi advokat itu bukan tujuan di dalam dirinya semata, mengemban atribut sebagai advokat saja tidak cukup.

Kontribusi paling penting yang dapat kita berikan sebagai advokat adalah berjuang untuk melestarikan ideal-ideal dari profesi kita, mempromosikan kebebasan, demokrasi, HAM, mengutamakan kebenaran dalam memberi informasi dan mencerahkan masyarakat serta memperjuangkan hak msyarakat untuk menyuarakan kebenaran.

Para advokat yang berkumpul pada Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) pada 28 Februari - 1 Maret 2020 perlu menoleh pada peringatan Anthonny Kroman, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Yale, Ame

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News