Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Honorer K2 Cuma 25%, Guru Besertifikasi Pendidik 100%, Bu Titi Heran

Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Honorer K2 Cuma 25%, Guru Besertifikasi Pendidik 100%, Bu Titi Heran
Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) Titi Purwaningsih. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Honorer K2 berbeda dengan honorer nonkategori yang masa kerjanya di atas 2005 atau mengabdi di bawah 2005 tetapi terputus. Honorer K2 setia mengabdi dari sejak dipekerjakan sekolah atau instansi sampai saat ini.

Anehnya, meski bekerja di instansi pemerintah, lanjut Titi, guru honorer K2 tidak bisa mendapatkan serdik karena terganjal aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Honorer K2 terganjal karena yang bisa ikut pendidikan profesi guru (PPG) harus mengantongi SK kepala daerah. 

"Honorer K2 terus-terusan diperlakukan tidak adil begini. Tinggal sisa sedikit harusnya ada kebijakan khusus untuk honorer K2 seperti pegawai KPK," tegasnya.

Pegawai KPK, tambah Titi, mendapatkan perlakuan khusus pemerntah. Honorer K2 juga meminta mendapatkan afirmasi passing grade tes PPPK seperti guru tersertifikasi atau lulusan PPG.

"Masa pengabdian yang begitu lama kalah dengan yang baru mengajar," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Titi Purwaningsih menilai afirmasi passing grade PPPK 2021 untuk honorer K2 sangat tidak adil jika dibandingkan dengan guru baru dan lulusan PPG.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News