Afirmasi PPPK Guru Beserdik Tak Linier Menabrak PermenPAN-RB 28 Tahun 2021

Afirmasi PPPK Guru Beserdik Tak Linier Menabrak PermenPAN-RB 28 Tahun 2021
Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah (kanan) bersama ketua PGRI Jabar. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dudi Abdullah kembali menyoroti pemberian afirmasi dalam rekrutmen PPPK guru tahap 2.

Dalam rekrutmen tersebut, banyak guru besertifikasi pendidik (beserdik) mata pelajaran (mapel) tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar, tetapi mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin.

Menurut Dudi, hal itu bertentangan dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021.

Dalam Pasal 28 disebutkan peserta yang mempunyai sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapatkan afirmasi.

"Aturan PPPK dan afirmasi diatur dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Otomatis semua yang berkaitan dengan PPPK ada di PermenPAN-RB tersebut," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (29/12).

Dia menyebutkan mulai perencanaaan, pelaksanaan hingga passing grade diatur dalam PermenPAN-RB.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya sebagai user sehingga harus menjalankan amanat dalam regulasi tersebut.

Dudi menilai tidak ada korelasinya antara afirmasi dengan kesetaraan mapel, apalagi kaitannya dengan sertifikat pendidik. Jadi, harus tetap menghormati PermenPAN-RB 28/2021 pasal 28.

Pengurus Perkumpulan Honorer K2 menilai afirmasi PPPK bagi guru beserdik bertentangan dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News