Agar Kasus Gayus Tuntas, Wapres Jangan Libatkan Satgas
Jumat, 21 Januari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) mendampingi Wapres Boediono dalam mengawasi proses penyelesaian kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang kini .
"Dalam konteks instruksi presiden (Inpres) terhadap Wakil Presiden Boediono untuk melakukan monitoring terhadap proses penyelesaian kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan, Partai Golkar meminta Presiden SBY untuk tidak melibatkan Satgas PMH," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di ruang rapat Fraksi Golkar, gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (21/1).
Alasan Golkar agar Satgas PMH tidak dilibatkan dalam monitoring kasus Gayus, lanjut Idrus, karena Golkar meyakini keberadaan Satgas PMH justru akan membuat kerja Wapres tidak efektif. "Kalau Satgas PMH ada di situ, pasti kerja wakil presiden tidak efektif bahkan akan semakin memperkeruh persoalan, karena faktanya Satgas dalam kasus ini justeru menimbulkan masalah baru," kata Idrus Marham.
Apabila desakan Golkar ini tidak diindahkan, sangat besar kemungkinan pada akhirnya Satgas PMH akan merongrong kewibawaan lembaga penegak hukum itu sendiri dan memunculkan ketidakpastian hukum yang pasti berdampak pada bidang kehidupan lainnya, khususnya bidang ekonomi baik nasional maupun internasional.
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak memerintahkan Satuan Tugas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom