Agung Laksono: SK Menkumham Tetap Sah, Tidak Ada Pembatalan
Kamis, 02 April 2015 – 00:28 WIB
Dengan demikian, lanjut Agung, segala keputusan yang telah mereka ambil sebelum putusan sela ini tetap berlaku. Misalnya terkait penetapan kepengurusan fraksi di DPR tetap berjalan karena itu hak partai. Kemudian soal kepengurusan DPP yang telah disempurnakan tidak berubah.
"Demikian pula adanya caretaker. Kita terus lakukan konsolidasi melalui musda. Karena ini perintah MPG sebelum ini terjadi (gugatan PTUN). Jadi tetap tenang, ini hanya sela," pungkas Agung, sembari tersenyum. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, Agung Laksono meminta pengurus di daerah tetap tenang dalam menyikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar