Agung Sedayu Grup Sebut Isu Wabah Corona di PIK Mall Avenue Hanya Hoaks

Agung Sedayu Grup Sebut Isu Wabah Corona di PIK Mall Avenue Hanya Hoaks
Warga mengenakan masker seiring merebaknya virus corona. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

“Sudah ada landasan hokum yang mengatur tentang penyebaran kabar hoax melalui media sosial. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Untuk itu, kami harap masyarakat lebih bijak untuk menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menshare informasi yang belum teruji kebenarannya,” tegas Harris.(dkk/jpnn)

 

Beredar percakapan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp terkait virus corona yang sudah menyebar luas, khususnya di area Agung Sedayu Grup. Dalam percakapan itu dikabarkan adanya kejadian-kejadian yang terjadi di proyek/lokasi properti ASG terka


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News