Agus Cs Dianggap Pembangkang Undang-undang
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menganggap tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif sebagai pembangkang undang-undang.
Hal itu disampaikan MPD saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Koordinator Aksi Ali menyatakan, desakan yang digaungkan massa bukan tanpa alasan. Pasalnya, syarat menjadi pimpinan KPK yakni cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi dan reputasi baik telah hilang dari diri Agus, Saut, dan Laode.
Ali menuding ketiga komisioner aktif tersebut telah melakukan pembangkangan dengan tidak mundur dari jabatannya meski telah menyatakan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi.
"Kami dari Masyarakat Penegak Demokrasi menyatakan bahwa kelakuan Bapak Agus Rahardjo, Bapak Laode M Syarif dan Bapak Saut Situmorang ini sebagai tindakan ngawur dan membangkang atas undang-undang," kata Ali.
Oleh karena itu, Ali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik lima pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
"Kami meminta presiden segera melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru," kata Ali.
Dalam aksinya, mereka juga menyatakan dukungan terhadap hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Massa demo di KPK meminta tiga pimpinan KPK Agus cs mundur dari jabatan saat ini.
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel
- Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK
- Firli Bahuri Berhenti dari Ketua KPK, Jokowi Tak Bisa Terbitkan Keppres
- Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ini Diperiksa Polisi
- Polri Garap Mantan Pimpinan KPK Hingga Pegawai Kementan di Kasus Firli Bahuri