Agus tak Otomatis Gantikan Aceng
Senin, 25 Februari 2013 – 14:35 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati Garut. Untuk sementara, Agus Hamdani hanya menjadi Plt Bupati Garut. Untuk bisa dilantik sebagai bupati Garut definitif, nama Agus harus diusulkan dulu oleh DPRD Garut, kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
SK Mendagri ini sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang persetujuan pemberhentian Aceng Fikri dari jabatannya.
Baca Juga:
Meski Aceng sudah resmi dicopot dari jabatannya, namun tidak otomatis Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati Garut definitif, menggantikan Aceng.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian Aceng Fikri sebagai bupati
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini