Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang

Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Darmono juga tak mempermasalahkan jika Agusrin sendiri mendatangi Lapas setelah sidang PK. "Yang penting bunyi amar putusan pengadilan sudah dijalankan. Tempatnya di Lapas Jakarta. Kalau (dieksekusi) di hotel, baru itu masalah," kata Darmono, dihubungi terpisah.

Dalam tahap kasasi, Agusrin dinyatakan bersalah memberikan izin pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana PBB/PBHTB yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.

Sementara Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hado Prabowo menyebutkan, Agusrin dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto. Selepas menjalani pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran Bengkulu Selatan tanggal 2 Juni 1969 itu kemudian ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto, kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung, yang menghukum Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News