Agusrin Terancam Masuk DPO
Kamis, 05 April 2012 – 17:29 WIB
Pemanggilan berulang tersebut, lanjut Adi, merupakan prosedur baku. Pihaknya sudah dua kali melakukan panggilan yakni pada 30 Maret dan 2 April, namun tak ditanggapi. Dan panggilan ketiga adalah Kamis (5/4).
Baca Juga:
Diakui Adi, hingga kini kejaksaan tak mengetahui keberadaan Agusrin. "Kita nggak tahu, tapi surat panggilan selain ke rumahnya juga ke alamat advokatnya," sambung Adi. Jika panggilan ketiga ini juga tak ditanggapi, dipastikan Agusrin akan dijemput paksa.
Sebelumnya, pengacara Agusrin, Marthen Pangrekun menyebutkan bahwa kliennya tak lagi berada di Bengkulu. Agusrin menurut Marthen, berada di sebuah pesantren di daerah Jawa Barat untuk menenangkan diri. (pra/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin terancam masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron oleh kejaksaan. Ini bisa terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati