Agustus, Layanan Akta Kelahiran Bisa Cetak Sendiri

Agustus, Layanan Akta Kelahiran Bisa Cetak Sendiri
Akta Kelahiran. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pemko Surabaya ditunjuk Kemendagri jadi pilot project pengurusan akta kelahiran dicetak sendiri. Terobosan yang akan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) diharapkan mempermudah warga mengurus surat tanda lahir pada anak.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, pelayanan cetak akta kelahiran secara online khusus diberlakukan untuk anak yang baru lahir dengan batas maksimal 60 hari. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, pemohon tidak dapat menggunakan cetak langsung.

"Sesuai dengan aturan Kemendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran," kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Dia menambahkan, setelah mendapat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter atau bidan persalinan, para orang tua diminta meyiapkan fotokopi akta nikah orang tua, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Keluarga.

"Setelah di-scan pemohon dapat mengupload melalui aplikasi berbasis web di situs http://dukcapil.kemendagri.go.id,” ujarnya.

Setelah diupload, imbuh Anang, berkas akan diverifikasi oleh petugas Dispendukcapil. Jika sudah diverifikasi, pemohon dapat mencetak sendiri surat keterangan lahir di rumah dan kantor. Cetaknya menggunakan kertas HVS dan sudah terlampir barcode serta tanda tangan digital dari Dispendukcapil.

Anang menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait petugas yang bertugas untuk melakukan verifikasi data. Hal ini perlu dilakukan agar para petugas segera mendapatkan username dan password untuk login. “Biar lancar dan tidak ada kendala apapun saat proses pencetakan," ucapnya.

Proses pencetakan akta kelahiran online itu, kata Anang, hanya berlaku sekali cetak. Artinya, jika terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akta kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di kecamatan.

Diperkirakan pertengahan Agustus Pemko Surabaya menerapkan layanan akta kelahiran dengan cara cetak sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News