Ah, Mustahil e-KTP Kamboja Dipakai Curangi Pilkada DKI

Ah, Mustahil e-KTP Kamboja Dipakai Curangi Pilkada DKI
Prof. Zudan Arif Fakrulloh (tengah). Foto: Gorontalo Post/dok.JPNN.com

Selain itu, katanya, ada waktu khusus bagi masyarakat yang mau menggunakan hak pilih hanya menggunakan e-KTP. Sebab, penduduk yang namanya belum ada di daftar pemilih tetap (DPT) diperbolehkan mencoblos satu jam terakhir jelang penutupan pencoblosan.

“Pengawasan di TPS juga berlapis, masyarakat saling kenal. Kalau bawa KTP palsu, risiko hukumnya terlalu besar," tukas Zudan.(gir/jpnn)‎


Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menyatakan bahwa


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News