Aher Dituding Tunggangi Kades dan Guru Honorer
Selasa, 19 Maret 2013 – 14:40 WIB
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang ini mengagendakan keterangan saksi atau pembuktian atas gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten). "Ada keterlibatan Kepala Desa Yayan Supriyana untuk mencoblos pasangan nomor 4 dengan berpura-pura melakukan silaturahmi ke setiap rumah, dengan berpesan untuk diberikan dukungan kepada Aher karena programnya sudah jelas dan terbukti," kata Dede saat bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Tim Paten menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.
Dalam sidang, saksi Paten, Dede Setiawan membenarkan adanya keterlibatan kepala desa tepatnya di Desa Padasuka Kabupaten Garut dalam pemenangan pasangan nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat 2013.
Baca Juga:
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU