Ahli Hukum dari Dua Kubu di Golkar 'Bertarung' Hari Ini

Ahli Hukum dari Dua Kubu di Golkar 'Bertarung' Hari Ini
Ahli Hukum dari Dua Kubu di Golkar 'Bertarung' Hari Ini

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) hari ini menggelar sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Kubu Aburizal Bakrie (Ical) telah menyiapkan sejumlah ahli hukum, salah satunya seorang eks hakim agung. Sedangkan kubu Agung Laksono menyiapkan 35 ahli hukum.

"Besok mendengarkan keterangan ahli dari penggugat, Prof Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin," ungkap Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum kubu Ical kepada INDOPOS (grup JPNN), Minggu (19/4).
    
Yusril juga mengaku, akan meminta Laica menerangkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan rekam jejaknya di bidang hukum, Laica dianggap kompeten menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar ke majelis hakim.
    
"Laica kami anggap kompeten, sebab, selain akademisi, beliau mantan hakim agung dan hakim MK. Jadi dia akan mampu membaca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," ujar Yusril.
    
Yusril menganggap, selama ini putusan MPG dipelintir oleh kubu Agung. Dia yakin setelah menerima penjelasan Laica, majelis hakim akan mendapat pengertian seutuhnya terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. "Jadi dia akan mampu baca putusan Mahkamah Partai Golkar dengan benar," tandasnya.
    
Sementara, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya tidak mau kalah dan telah menyipakan tim hukum yang jumlahnya mencapai 35 orang. Mereka nantinya akan fokus menghadapi gugatan di PTUN dan Bareskrim Mabes Polri.
    
"Saksi ahli kita, Prof Dr Maruarar Siahaan, Dr Harjono, I Gede Pasek Astawa, dan Andika Danesjavara," terangnya.
    
Maruarar Siahaan dan Harjono, kata Ace, adalah mantan hakim Mahkamah Kontitusi (MK), sedangkan I Gede P Astawa dan Andhika Danesjavara adalah pakar hukum tata negara.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian menambahkan, pihaknya menyakini gugatan Ical cs akan kandas di PTUN Jakarta.

"PTUN tidak bisa mengadili hasil peradilan lembaga peradilan lainnya, yakni Mahkamah Partai Golkar. Karena itu lingkungan parpol,‎ jadi diselesaikan dengan Undang-Undang Parpol. Perselisihan parpol, undang-undang sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Itu namanya lex specialis," tuturnya.
    
Lawrence mengatakan, perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan dalam Pasal 32 Undang-undang itu, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, masih menurut Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkum HAM yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
    
"PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai," ulas Lawrence.
    
Lawrence melanjutkan, SK Menkum HAM yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan Mahkamah Partai Golkar. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
    
"Menteri Hukum dan HAM, sesuai aturan 7 hari harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan, kalau tidak, itu perbuatan melawan hukum. Dan Menkum HAM tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkum HAM lalu hanya mengesahkan," tuntasnya. (aen)


JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4) hari ini menggelar sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar. Kubu Aburizal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News